- Limbah tanaman pertanian : jerami, batang dan daun
- Limbah industri pertanian : kulit nenas, onggok (ampas singkong), bungkil sawit, tetes, kulit kakao, kepala udang dll.
b. Produksi limbah tanaman pertanian dan limbah industri pertanian berkemampuan menampung 1,38 juta Satuan Ternak.
1. POPULASI TERNAK DAN PELUANG PENGEMBANGAN :
- Populasi ternak khususnya ruminansia : 453.000 Satuan Ternak
- Limbah tanaman pertanian dan limbah industri pertanian yang baru dimanfaatkan : 32,83 % dari kapasitas tampungnya.
- Peluang pengembangan /penambahan populasi masih sebesar 67,17% atau sekitar 927.000 Satuan Ternak.
2. KERJASAMA TRIPARTIT : - Pemerintah Daerah
- Perusahaan Pertanian
- Masyarakat
3. APLIKASI SISTEM USAHA TANI TERINTEGRASI :
- Integrasi Sapi – Nenas - Integrasi Kambing – Singkong
- Integrasi Sapi – Tebu - Integrasi Kambing – Coklat
- Integrasi Sapi – Sawit - Integrasi Itik - Udang
- Integrasi Sapi - Jerami
4. KEUNTUNGAN YANG DIINGINKAN :
- Bagi masyarakat peternak : - Kesempatan berusaha tani ternak
- Pendapatan tambahan
- Kemampuan teknis beternak dan berorganisasi
- Kebersamaan antar petani, petani dan perusahaan
- Bagi Perusahaan : - Pemanfaatan limbah perusahaan
- Pendapatan dari hasil samping
- Pendapatan jasa pemasaran hasil produksi ternak
- Rasa memiliki perusahaan dalam diri masyarakat
- Bagi Pemerintah : - Lapangan kerja baru
- Produktivitas masyarakat dan perusahaan meningkat
- Terhindarnya masalah negatif antar masyarakat & perusahaan
- Meningkatnya PAD
Integrasi usaha peternakan dengan perusahaan pertanian dimaksudkan untuk
:
Mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan
pertanian terutama pemanfaatan limbah pertanian dan limbah industri pengolahan
hasil pertanian untuk menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Meningkatkan peran
serta masyarakat pertanian khususnya perusahaan pertanian dan industri
pengolahan hasil pertanian dalam pembangunan peternakan.
Mendukung percepatan
peningkatan populasi etrnak dalam upaya memantapkan wilayah Lampung sebagai
“Lumbung Ternak”.
C. Tujuan
Integrasi usaha peternakan dengan perusahaan pertanian bertujuan
:
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani/buruh perusahaan pertanian
melalui diversifikasi usaha secara terintegrasi dengan usaha
Peternakan.
Meningkatkan efisiensi perusahaan pertanian dan industri
pengolahan hasil pertanian.
Mendukung kelestarian lingkungan hidup melalui
daur ulang dan pemanfaatan limbah pertanian dan limbah industri pengolahan hasil
pertanian.
Mendukung program ketahanan pangan melalui penyediaan pangan asal
ternak.
Meningkatkan hubungan baik antar industri dengan masyarakat sekitar
sehingga kegiatan industri bisa lestari
II. PRINSIP DAN POLA KERJASAMA
A. Prinsip
Integrasi usaha peternakan dengan usaha pertanian dilaksanakan secara sinergi dimana masing-masing usaha yang diintegrasikan satu sama lain “Saling Mendukung”, “Saling Memperkuat” dan “Saling Ketergantungan” dengan memanfaaatkan secara optimal seluruh potensi sumberdaya yang dimiliki dengan PRINSIP ZERO WASTE.
Dengan prinsip zero waste, terjadi siklus daur ulang limbah secara berkesinambungan yang hasilnya bermanfaat bagi peningkatan efisiensi usaha dan nilai tambah ekonomi bagi usaha-usaha yang diintegrasikan.
B. Pola Kerjasama Tripartit
Integrasi usaha peternakan dengan perusahaan pertanian dilaksanakan dengan
POLA KERJASAMA TRIPARTIT yaitu Pola Kerjasama antara 3 pihak yang terkait yaitu
“Pemerintah Daerah”, “Perusahaan Pertanian” dan Petani (Kelompok Tani) dengan
peran masing-masing sebagai berikut :
PEMERINTAH DAERAH berperan sebagai
Koordinator, “Fasilitator” (pelayan), “Regulator” (pengatur), “Dinamisator”
(penggerak) dan Pengendali di masing-masing wilayah kerja administratif
(Propinsi, Kabupaten dan Kota) sesuai dengan kewenangannya.
PERUSAHAAN PERTANIAN, berperan sebagai :
- Penyedia lahan pertanian sebagai basis ekologi sumber pakan dan lingkungan hidup ternak (lingkungan budidaya)
- Sumber utama penghasil bahan pakan alternatif yang selama ini relatif belum banyak dimanfaatkan, seperti “Hijauan Antar Tanaman” (HAT) “Limbah Pertanian” dan “Limbah Industri Pengolahan Hasil Pertanian”
- Sebagai Inti dalam kerjasama kemitraan usaha dengan petani (Kemitraan Inti-Plasma) dengan tugas menyediakan agroinput (sarana dan prasarana produksi), dan pemasaran)
- Sebagai pelaku usaha peternakan dengan membuka DIVISI USAHA PETERNAKAN
- Sebagai Avalis (Penjamin) Petani / Kelompok Tani dalam pengajuan Kredit Modal Usaha Peternakan kepada Lembaga Keuangan yang menyediakan kredit
PETANI / KELOMPOK TANI / BURUH PERUSAHAAN PERTANIAN, berperan sebagai :
- Pelaku usaha Peternakan disamping usaha pertanian /buruh perusahaan pertanian
- Mitra Usaha (Plasma) dalam Kemitraan Usaha dengan Perusahaan Mitra (Inti) dalam Kemitraan Inti – Plasma.
Dalam aplikasinya Pola Kerjasama Tripartit antara 3 pihak yang berkepentingan dituangkan dalam Naskah Kerjasama yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
C. Kelembagaan Pendukung Kerjasama Tripartit
Kerjasama usaha Tripartit dapat diperkuat dengan melibatkan Kelembagaan
terkait terutama dalam mengakses permodalan dan teknologi, antara lain
:
LEMBAGA KEUANGAN, berperan sebagai penyedia permodalan usaha Peternakan
yang mudah diakses.
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN seperti Perguruan
Tinggi, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) berperan sebagai peneliti /
perekayasa teknologi Peternakan tepat guna terutama teknologi pengolahan dan
pemanfaatan Limbah Pertanian dan Limbah Industri Pengolahan Hasil Pertanian bagi
usaha Peternakan.
SKEMA KERJASAMA TRIPARTIT ANTARA
PERUSAHAAN PERTANIAN, KELOMPOK TANI DAN PEMERINTAH DAERAH
DINAS
PETERNAKAN
D D
PEMDA
DINAS TEKNIS
TERKAIT
A A
PENDU-
KUNG
PASAR C PERUSAHAAN C KELOMPOK C PASAR
PERTANIAN TANI
B
KETERANGAN :
A : Koordinasi, Fasilitator (Pembinaan, pelayanan teknis), Regulator, Dinamisator
B : - Pembiayaan untuk investasi dan produksi :
- Kandang
- Ternak
- Obat
- Pakan
- dll
- Manajemen
C : Hasil produksi, pengembalian pinjaman modal
D : Koordinasi
Pendukung : - Lembaga Keuangan
- Perguruan Tinggi/Balai Pengkajian Teknologi Pertanian :
- Teknologi
III. PERUSAHAAN PERTANIAN YANG PROSPEKTIF BERINTEGRASI
DENGAN USAHA PETERNAKAN DAN APLIKASINYA
A. Perusahaan Pertanian Yang Prospektif Berintegrasi Dengan Usaha Peternakan
Perusahaan Pertanian Yang Prospektif Berintegrasi Dengan Usaha Peternakan
Perusahaan lingkup pertanian yang prospektif berintegrasi dengan usaha Peternakan antara lain :
a. Perusahaan Perkebunan dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
b. Perusahaan Perikanan dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
c. Perusahaan Tanaman Pangan / Holtikultura dan Industri Pengolahan Hasil Pertanian Tanaman Pangan/Holtikultura
d. Perusahaan Kehutanan
Komoditi Pertanian dan Peternakan Prospektif
Berintegrasi
a. Perusahaan Perkebunan dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan KELAPA SAWIT dengan usaha Peternakan SAPI dan KAMBING
b. Perusahaan Perkebunan KAKAO dengan Usaha Peternakan SAPI dan KAMBING
c. Perusahaan Perkebunan dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan TEBU dengan Usaha Peternakan SAPI
d. Perusahaan Perkebunan KARET dengan Usaha Peternakan SAPI dan KAMBING
e. Perusahaan Tambak dan Industri Pengolahan Hasil Tambak UDANG dengan Usaha Peternakan ITIK.
f. Perusahaan Tanaman dan Industri Pengolahan Hasil Tanaman PADI dengan Usaha Peternakan SAPI.
g. Perusahaan Tanaman JAGUNG dengan Usaha Peternakan SAPI.
h. Perusahaan Tanaman dan Industri Pengolahan Hasil Tanaman PISANG dengan Usaha Peternakan SAPI dan KAMBING
i. Perusahaan Kehutanan dengan Usaha Peternakan SAPI dan KAMBING.
B. Aplikasi Integrasi Usaha Peternakan dengan Perusahaan Pertanian
1. Integrasi usaha Peternakan sapi dengan perusahaan perkebunan dan industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dilaksanakan dengan contoh konsepsi sebagai berikut :
a. Usaha Peternakan Sapi atau Kambing dilaksanakan di areal perusahaan perkebunan dan Industri Pengolahan Hasil Kelapa Sawit.
b. Usaha Peternakan Sapi atau Kambing terintegrasi dengan Perusahaan Perkebunan dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit dilaksanakan melalui kerjasama tripartit dengan peran masing-masing sebagaimana digambarkan dalam Bab … diatas.
c. Lingkungan usaha Peternakan ditata sedemikian rupa secara terkonsentrasi dimana usaha Peternakan dikelola oleh Kelompok dalam kandang Kelompok (kandang Kolektif) yang terintegrasi dengan unit-unit produksi pakan dan pengolahan limbah.
d. Perusahaan Perkebunan dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit atau pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengupayakan permodalan yang dibutuhkan untuk investasi dan agroinput produksi bagi kelompok petani/buruh perkebunan antara lain :
(1) Kandang
(2) Unit pengolahan Pakan
(3) Ternak Sapi / Kambing
(4) Gerobak untuk mengangkut Tandan Buah Segar hasil panen dan limbah tanaman Kelapa Sawit
(5) Unit pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk organik (kompos)
(6) Unit pengolahan kotoran ternak menjadi Bio Gas.
e. Skim kredit modal yang bersumber dari perusahaan diatur sedemikian rupa sehingga menguntungkan kedua belah pihak dengan memilih alternatif model-model permodalan sebagaimana tergambar dalam Bab. V atau skim kredit lainnya yang dianggap sesuai.
f. Pakan/bahan pakan dasar yang digunakan adalah dengan memanfaatkan limbah perkebunan dan limbah industri pengolahan hasil perkebunan Kelapa Sawit seperti hijauan Antar Tanaman (HAT), Daun dan Pelepah Sawit, Serat Perasan Buah, Lumpur sawit, Bungkil Kelapa Sawit, dan Tandan Buah Kosong.
g. Teknologi reproduksi ternak yang digunakan adalah Inseminasi Buatan atau Kawin Alam.
h. Seluruh Unit Kegiatan Usaha yaitu budidaya ternak, pengolahan pakan, pengolahan kotoran (limbah Peternakan) dan pemasaran dengan bimbingan Pemerintah Daerah dan Perusahaan dilaksanakan oleh kelompok tani/buruh perusahaan.
i. Pihak perusahaan diharapkan dapat menginvestasikan modalnya untuk usaha peternakan dengan membuka divisi usaha peternakan.
2. Integrasi Usaha Peternakan Sapi dengan Perkebunan dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Tebu
………………. Dst ……………………
V. ALTERNATIF MODEL PEMBIAYAAN USAHA PETERNAKAN TERINTEGRASI DENGAN PERUSAHAAN PERTANIAN DAN INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN
Tumbuh kembangnya suatu usaha, biasanya selalu dihadapkan pada persoalan klasik, yaitu masalah “Pembiayaan” (Permodalan) untuk investasi dan operasional produksi serta pemasaran hasil.
Ada beberapa alternatif model pembiayaan yang dapat diterapkan dalam pengembangan usaha Peternakan terintegrasi ini antara lain melalui model Kemitraan Tripartit dan Kemitraan Inti Plasma dengan gambaran konsep sebagai berikut :
A. Model Kemitraan Tripartit antara Perusahaan Pertanian dan Industri Pengolahan Hasil Pertanian, Perbankan dan Kelompok Petani / Koperasi.
1. Perusahaan Pertanian dan Industri Pengolahan Hasil Pertanian menyediakan lahan dan permodalan.
2. Permodalan Perusahaan disalurkan kepada Perbankan (Bank Penyalur / Chanelling Bank) melalui ikatan kerjasama operasional (Kemitraan)
3. Kelompok petani/koperasi mengajukan kredit usaha Peternakan kepada Bank yang telah ditunjuk Perusahaan Pertanian.
4. Perusahaan Pertanian atau Divisi Usaha Peternakan pada perusahaan pertanian tersebut, selain bertindak sebagai penyedia lahan dan permodalan juga dapat membantu dalam hal penyediaan sarana produksi (agro input) dan pemasaran hasil usaha.
B. Model Kemitraan Tripartit antara Pemerintah Daerah, Perbankan dan Kelompok Petani/Koperasi.
1. Pemerintah Daerah mengalokasikan dana untuk kredit usaha Peternakan melalui APBD.
2. Dana APBD disalurkan kepada Bank tertentu (Bank Penyalur/Chanelling Bank) melalui ikatan kerjasama operasional (Kemitraan)
3. Kelompok Petani / Koperasi mengajukan kredit kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
4. Skim Kredit, persyaratan dan prosedur pengajuan kredit dapat diatur sedemikian rupa sehingga dapat diakses secara cepat dan mudah.
C. Model Kemitraan Tripartit antara Perbankan, Kelompok Petani/ Koperasi dan Pemerintah Daerah/Perusahaan Pertanian.
1. Perbankan bertindak sebagai executing Bank, yaitu menyediakan dan menyalurkan dana kredit usaha Peternakan.
2. Kelompok Petani / Koperasi mengajukan kredit kepada Bank yang melayani kredit usaha Peternakan.
3. Pemerintah Daerah dan Perusahaan bertindak sebagai penjamin (Avalis) bagi kredit Kelompok Petani / Koperasi.
D. Model Kemitraan Inti - Plasma
1. Model Kemitraan INTI INTEGRATIF PLASMA
a. Kemitraan Inti Integratif Plasma merupakan model kemitraan usaha antara Perusahaan Pertanian sebagai inti dengan Kelompok Petani/Koperasi sebagai Plasma.
b. Perusahaan inti bergerak disektor agribisnis Peternakan, mulai dari sub sistem hulu hingga sub sistem hilir.
c. Perusahaan inti bermitra dengan Kelompok Petani / Koperasi dan bertindak sebagai penyedia (mengupayakan penyediaan) permodalan, sarana dan prasarana produksi, bimbingan teknis dan manajemen , menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi dari plasma.
2. Model Kemitraan INTI SEMI INTEGRATIF PLASMA
a. Kemitraan Inti Semi Integratif Plasma merupakan model kemitraan usaha antara Perusahaan Pertanian sebagai inti dengan Kelompok Petani / Koperasi sebagai plasma
b. Perusahaan inti tidak bergerak diseluruh sub sistem agribisnis, melainkan hanya pada dua sub sistem tertentu saja.
c. Perusahaan inti bermitra dengan Kelompok Petani / Koperasi dan bertindak sebagai penyedia (mengusahakan penyediaan) permodalan, sarana dan prasarana produksi, bimbingan teknis dan manajemen, menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi dari plasma.
3. Model Kemitraan INTI NON INTEGRATIF PLASMA
a. Kemitraan Inti Non Integratif Plasma merupakan model kemitraan usaha antara perusahaan sebagai inti dengan Kelompok Petani / Koperasi
b. Perusahaan inti hanya bergerak pada salah satu sub sistem agribisnis tertentu saja.
c. Perusahaan inti bermitra dengan Kelompok Petani / Koperasi dan bertindak sebagai penyedia (mengusahakan penyediaan) permodalan, sarana dan prasarana produksi, bimbingan teknis dan manajemen, menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi dari plasma.
Alternatif model-model pembiayaan di atas dalam penerapannya perlu penjabaran dan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak yang terkait dibawah koordinasi Pemerintah Daerah terutama Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Penerapan model pembiayaan dengan pola kemitraan selanjutnya dituangkan dalam Naskah Kerjasama / Naskah Kemitraan yang ditandatangani oleh masing-masing pihak yang bermitra.











