Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan rumah tangga Provinsi (desentralisasi) dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan yang menjadi kewenangannya, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah kepada Gubernur, serta tugas lain sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :
Perumusan kebijaksanaan, pengaturan, perencanaan, dan penetapan standar pedoman ; Penyediaan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota dan pengendalian penyakit peternakan ; Pengembangan kemampuan teknis sumber daya manusia dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan ; Promosi eksport komoditas peternakan unggulan Provinsi ; Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi, hama dan penyakit hewan atau ternak; Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular serta pelaksanaan penyidikan penyakit peternakan ; Pemantauan, pengendalian, pengawasan, dan koordinasi; dan Pengelolaan ketatausahaan
Susunan organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari :
Kepala Dinas ; Sekretariat ; Bidang Bina Produksi Ternak ; Bidang Pengembangan Ternak ; Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner ; Bidang Usaha Peternakan ; Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ; Kelompok Jabatan Fungsional. |